PENGURUSAN JENAZAH
By Ust. Yayat
KEMATIAN à Setiap yang
bernyawa pasti akan mati (QS Ali Imran:185)
Ada 5 fase tahapan hidup manusia:
1. Alam arwah
·
Kita diciptakan Allah SWT jauh sebelum dilahirkan
·
Setiap bayi yang lahir di dunia ini dalam keadaan
fitrah, beriman kepada Allah. Orangtuanyalah yang menjadikan dia beragama
Islam, nasrani, majusi atau yang lainnya.
2. Alam Rahim
·
Kita berada pada kandungan ibu kita pada umur 4 bulan
3. Alam dunia
4. Alam Barzah à antara dunia
dan akhirat
5. Alam akhirat
·
Sengsara atau tidaknya kita di alam ini tergantung pada
alam
dunia
Cukuplah kita mengingat kematian
sebagai pelajaran
YOU ONLY LIVE ONCE
Menjenguk orang sakit
ü Hukumnya
sunah, orang yang sakit hukumnya sunah untuk dijenguk
ü Ketika masih
sadar disegerakan menulis wasiat
ü Allah SWT
berfirman: “Aku sebagaimana prasangka hamba-Ku”
Cobaan adalah bonus dari Allah SWT
untuk menghapus dosa kita, maka bersabarlah
Orang yang sakit parah hendaknya
“talkin”.
Tata caranya:
1. Tuangkan
beberapa tetes air ke bibir dan kerongkongan untuk memudahkan
2. Usap wajah dan
kening degan kain basah
3. Bersiwak
4. Duduk
disebelahnya
Hal yang harus dijaga:
1. Apabila sudah
mengulang syahadad tidak perlu ditalkin
2. Apabila telah
mengucap syahadad, jangan ditalkin lagi kecuali mengucapkan kalimat lain
3. Tidak disukai mentalkin
dengan merengek lebih dari 3x
4. Jika
menggerakan jari telunjuk dan memberi isyarat syahadad maka tidak ditalkin jika
tidak mampu
5. Orang yang
tidak mentalkin hanya akan berkata yang baik karena akan diamini oleh malaikat
yang ada di situ
6. Melihat keadaan
orang yang akan ditalkin:
a. Orang yang
tidak kuat atau kafir dengan perintah
b. Orang yang
lemah dengan dibimbing
7. Tidak apa
mengunjungi orang kafir untuk menawarkan keislaman
Hal yang diharuskan bagi kerabat
jenazah:
Ø Menghadapkan
kea rah kiblat
Ø Mentalkin dengan
kalimat syahadad
Ø Menutup
matanya à mata mengikuti keluarnya ruh
Ø Mengurus
urusan jenazah
Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta, kalaupun lebih
dari itu maka dikeluarkan 1/3 saja. Hal ini untuk memenuhi hak ahli waris.
Kepengurusan jenazah menggunakan harta
si mayit.
Setelah meninggal
Ø istirja’ –
innalilahi wa inna ilaihi raji’un – dan do’a
Ø ditutup
matanya
Ø sendinya
diolesi minyak
Ø di atas perut
diberi buku supaya tidak kembung
Ø kepala,
tangan, kaki, diikat
Ø ditutup kain
sampai sekujur tubuh
Yang berhak memandikan
ü mayat
laki-laki – orang yang diwasiatkan, bapaknya, anak laki2, saudara, kemudian
baru petugas
ü mayat
perempuan – orang yang diwasiatkan, ibu, anak perempuan,
ü mayat anak
kurang dari 7 tahun boleh dimandikan oleh laki-laki maupun perempuan
ü kalau suami
istri boleh , tetapi selain itu kalau lawan jenis tidak boleh. Lebih baik
ditayamumkan kalau memang tidak ada yang sejenis kelamin yang memandikan
Kain kafan untuk laki2 3 lapis dan
kain kafan untuk wanita 5 lapis.
Shalat jenazah jika jenazah laki2 imam
lurus di kepala jenazah, jika jenazah perempuan
imam lurus di perut jenazah.
Ziarah kubur diharamkan pada awalnya,
sekarang boleh asalkan tidak meratap.
No comments:
Post a Comment