continued .....
3. 3. Haji bagi yang mampu
Kalau belum
mampu?? Banyak banyaklah berdo’a.
Kita sebagai
manusia gabisa nolak kalo diberi, tp juga ga bisa minta kalo emang bukan
jatahnya. Bisanya Cuma berdo’a, siapa tahu do’a kita dihijabah oleh Allah SWT. Amin.
4. Kurban
Bila punya
uang ± 1,3 juta bisa dibelikan kambing. Jika
punya uang ± 1,7 juta bisa bergabung dengan
6 orang ain untuk membeli sapi.
insyaAllah
semua bagian dari hewan itu pahalanya akan mengalir kepada orang yang
berkurban.
Rasulullah SAW
pernah bersabda, yang artinya “orang yang mempunyai kelebihan rizki tapi tidak
mau berkurban, maka jangan dekat-dekat dengan tempat shalat.”
Beberapa persyaratan
dalam berkurban :
Û Waktu penyembelihan
Setelah shalat Id, tapi boleh
ditangguhkan sampai sebelum dikumandangkan azan magrib tanggal 13 Zulhijah (hari
tasyrik 11,12,13 Zulhijah). Jika disembelih sebelum shalat maka akan menjadi
daging biasa.
Û Jangan lupa
perhatikan umur dan spesifikasi hewan yang akan dikurbankan
Kambing atau sapi minimal berumur 2
tahun.
Domba minimal 1 tahn atau sudah
tanggal giginya.
Kedua syarat di atas tercantum dlm HR
Baihaqi.
Û Binatang yang
dikurbankan harus yang terbaik yang kita miliki
“Kita tidak akam memperoleh kebaikan
dar yang kita infaqkan, kecuali hal itu adalah yang terbaik yang kita miliki”
Jadi misalnya kita punya uang 1,5
juta, maka belilah kambing maksimal terbaik dari uang yang ada itu.
Û Tidak boleh
ada kecacatan pada binatang itu
Û Jika sudah
berniat/berazar untuk kurban, maka tidak diperkenankan memotong segala sesuatu
dalam tubuh kita termasuk kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijah.
Tapi larangan ini bukan haram, melainkan makhruh. Sehingga
yang sudah terlanjur melanggarnya disarankan untuk banyak2 istigfar.
Kurban
itu gaboleh sembunyi2, disarankan ke masjid agar ada kepanitian untuk
mengurusnya. Dan orang yang berkurban disarankan menyembelih sendiri, kecuali
jika ada halangan baru menyerahkannya kepada tukang potong hewan.
Jangan
lupa membaca “Bismillah, Allahuakbar”.
“dilarang
mengambil upah bagi penyembelih yang merupakan bagian dari hewan yang
dikurbankan baik berupa daging, kulit, dll”
Lebih baik
orang yang berkurban mengeluarkan uang tambahan sebagai upah bagi pemotong
hewan yang tidak termasuk bagian hewan.
Pasca penyembelihan,
orang yang berkurban boleh mengambil bagian bagi dirinya dan keluarga dan
sebagian lainnya untuk fakir miskin. Boleh juga jika semua yang dihasilkan itu diperuntukkan
kepada fakir miskin.
No comments:
Post a Comment