Friday, October 19, 2012

Bulan Zulhijah part 2




     continued .....

3.         3.  Haji bagi yang mampu
Kalau belum mampu?? Banyak banyaklah berdo’a.
Kita sebagai manusia gabisa nolak kalo diberi, tp juga ga bisa minta kalo emang bukan jatahnya. Bisanya Cuma berdo’a, siapa tahu do’a kita dihijabah oleh Allah SWT. Amin.

4.  Kurban
Bila punya uang ± 1,3 juta bisa dibelikan kambing. Jika punya uang ± 1,7 juta bisa bergabung dengan 6 orang ain untuk membeli sapi.
insyaAllah semua bagian dari hewan itu pahalanya akan mengalir kepada orang yang berkurban.
Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya “orang yang mempunyai kelebihan rizki tapi tidak mau berkurban, maka jangan dekat-dekat dengan tempat shalat.”


Beberapa persyaratan dalam berkurban :
Û    Waktu penyembelihan
Setelah shalat Id, tapi boleh ditangguhkan sampai sebelum dikumandangkan azan magrib tanggal 13 Zulhijah (hari tasyrik 11,12,13 Zulhijah). Jika disembelih sebelum shalat maka akan menjadi daging biasa.
Û    Jangan lupa perhatikan umur dan spesifikasi hewan yang akan dikurbankan
Kambing atau sapi minimal berumur 2 tahun.
Domba minimal 1 tahn atau sudah tanggal giginya.
Kedua syarat di atas tercantum dlm HR Baihaqi.
Û    Binatang yang dikurbankan harus yang terbaik yang kita miliki
“Kita tidak akam memperoleh kebaikan dar yang kita infaqkan, kecuali hal itu adalah yang terbaik yang kita miliki”
Jadi misalnya kita punya uang 1,5 juta, maka belilah kambing maksimal terbaik dari uang yang ada itu.
Û    Tidak boleh ada kecacatan pada binatang itu
Û    Jika sudah berniat/berazar untuk kurban, maka tidak diperkenankan memotong segala sesuatu dalam tubuh kita termasuk kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijah.
Tapi larangan ini bukan haram, melainkan makhruh. Sehingga yang sudah terlanjur melanggarnya disarankan untuk banyak2 istigfar.

            Kurban itu gaboleh sembunyi2, disarankan ke masjid agar ada kepanitian untuk mengurusnya. Dan orang yang berkurban disarankan menyembelih sendiri, kecuali jika ada halangan baru menyerahkannya kepada tukang potong hewan.
            Jangan lupa membaca “Bismillah, Allahuakbar”.
            “dilarang mengambil upah bagi penyembelih yang merupakan bagian dari hewan yang dikurbankan baik berupa daging, kulit, dll”
            Lebih baik orang yang berkurban mengeluarkan uang tambahan sebagai upah bagi pemotong hewan yang tidak termasuk bagian hewan.
            Pasca penyembelihan, orang yang berkurban boleh mengambil bagian bagi dirinya dan keluarga dan sebagian lainnya untuk fakir miskin. Boleh juga jika semua yang dihasilkan itu diperuntukkan kepada fakir miskin.
            

No comments:

Post a Comment